Alih Profesi:
Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama
Setelah berkas telah siap, lakukan langkah-langkah registrasi STR di bawah ini:
•Buka situs ktki.kemkes.go.id
•Pilih menu pilih menu Aplikasi STR di kanan layar
•Lakukan Registrasi
•Pilih menu Registrasi baru
•Pilih tahun kelulusan
•Upload dokumen yang dibutuhkan, pastikan format dokumen sudah sesuai
•Selesaikan proses hingga akhir