•Untuk lebih jelasnya, link video pembuatan STR online dibagian akhir artikel.
Bagi Pemohon Registrasi Baru, Naik Level dan Alih Profesi pastikan telah memiliki Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
Diploma Tiga (DIII), lulusan:
Per 1 Agustus 2013 untuk Keperawatan dan Kebidanan.
Per 24-26 November 2018 untuk Sanitasi, Gizi, Terapi Okupasi, Terapi Wicara, Akupunktur, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Optometri, Teknik Gigi, Terapi Gigi, Radiologi, Teknologi Elektromedis, Teknologi Laboratorium Medis, Terapi Okupasi, Akupunktur, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Jamu.
Per 16-17 November 2020 untuk Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
Per 24 Oktober 2020 untuk Ortotik Prostetik.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Lengkap dengan Persyaratan
Diploma Empat (DIV), lulusan:
Per 1 Januari 2015 untuk Keperawatan.