Jadi Negara yang Dilarang Masuk ke Negeri Jiran, Indonesia Minta Klarifikasi Langsung dari Malaysia

- 3 September 2020, 18:28 WIB
Menara kembar di Malaysia. Indonesia minta klarifikasi Malaysia atas larangan masuk ke Negeri Jiran mulai 7 September 2020.
Menara kembar di Malaysia. Indonesia minta klarifikasi Malaysia atas larangan masuk ke Negeri Jiran mulai 7 September 2020. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Indonesia menjadi satu dari sejumlah negara yang dilarang untuk menyambangi Negeri Jiran Malaysia.

Sebagai upaya menekan pertambahan kasus virus corona, Malaysia memutuskan untuk membuat aturan larangan kunjungan pada penduduk yang berasal dari negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000.

Berdasarkan laporan terbaru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, per hari ini Kamis 3 September 2020, Indonesia telah mengonfirmasi 184.268 kasus virus corona dengan pasien sembuh 132.055 orang dan pasien dirawat sebanyak 44.463 orang.

Baca Juga: Usai Mobile Legend, India Blokir PUBG dan 117 Aplikasi Lain Asal Tiongkok

Jika dilihat dari aturan larangan kunjungan ke negara Malaysia, dengan total kasus terinfeksi yang mencapai lebih dari 180.000 orang, secara teknis Indonesia dilarang masuk ke Negeri Jiran.

Aturan ini mulai diterapkan Malaysia pada 7 September 2020 mendatang.

Namun, dengan jumlah kasus dirawat sebanyak 44.000 orang lebih, Indonsia memutuskan untuk meminta klarifikasi langsung dari Malaysia terkait kebenaran dari kabar larangan masuk Negeri Jiran.

Baca Juga: Perkara Cerai Capai Angka 5.000 di Kota Bandung, Oded M. Danial: Berapa Anak yang Menjadi Korban?

Juru Bicara Kementerian Luar negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Bakar, terkait dengan kebijakan pemerintah Malaysia itu.

“Kemarin Kemenlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, untuk meminta klarifikasi terkait adanya berita tersebut. Dari pertemuan tersebut Duta Besar (Dubes) Malaysia menjanjikan akan melaporkan ke Kuala Lumpur apa yang menjadi concern atau hal yang kita ingin mintakan klarifikasi,” ucap Faizasyah, pada Rabu, 3 September 2020.

Sebagaimana Pikiranrakyat-bandungraya.com mengutip dari RRI, pertemuan Dubes Malaysia menyebut kebijakan pelarangan itu akan dikaji secara berkala.

Baca Juga: Makin Canggih, Twitter Siapkan Fitur Baru: Pendeteksi Cuitan Trending hingga Permudah Disabilitas

“Juga dijelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau kontemporer dan akan dikaji ulang perminggunya,” katanya.

Menurutnya, meski belum memastikan apakah kebijakan pelarangan kunjungan itu termasuk bentuk diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

Akan tetapi, ia memastikan Indonesia mendesak Pemerintah Malaysia untuk melakukan klarifikasi kebijakan, yang juga dikenalkan kepada warga Filipina dan India tersebut.

Baca Juga: Donny Van de Beek Gabung Manchester United, Edwin Van der Sar Kirim Pesan Emosional

“Ini yang sebenarnya kita ingin dapatkan klarifikasi. Karena, faktanya sekarang pun tidak banyak lagi warga negara kita yang bepergian ke luar negeri karena pembatasan imigrasi dan ijin bepergian,” ucapnya.

Indonesia menyayangkan dengan adanya kebijakan pemerintah Malaysia, yang dinilai terlalu cepat dikeluarkan tanpa adanya pemberitahuan awal.

“Dengan demikian fakta ini juga sebenarnya sudah menjadi satu keniscayaan yang tidak hanya dialami oleh WNI tapi juga warga negara Malaysia, mereka pun tidak bisa berkunjung ke Indonesia,” ucap Faizasyah.

Baca Juga: Industri Penerbangan Krisis Covid-19, Manajemen Bandara Kertajati Hemat hingga Matikan Lampu dan AC

“Kondisi-kondisi ini yang menyebabkan suatu pengaturan tertentu, kita harapkan ada satu proses dari awal. Dengan kebijakan pemerintah kita mendapat penjelasan sedari awal apa sebenarnya yang disebabkan oleh suatu kebijakan tertentu terhadap negara kita,” ujarnya.

Ia memastikan, Indonesia tidak akan membalas kebijakan Malaysia. Sebab kebijakan dalam negeri telah menetapkan kebijakan warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19, adalah berasal dari negara yang telah memiliki kerjasama Travel Corridor Arragement.

Pemerintah Malaysia pada Kamis, 3 September 2020, menambah daftar negara yang dilarang memasuki negaranya, yakni Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Arab Saudi, dan Italia. Setelah, kebijakan serupa dikenakan kepada Indonesia, India, dan Filipina.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x