PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya

- 27 September 2023, 08:42 WIB
PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya
PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya /Pixabay/Mahmud Shoeb./

2.Login ke aplikasi registrasi e-STR Tenaga Kesehatan di ktki.kemkes.go.id,

3.Pilih menu pengajuan PDF e-STR,

4.Pilih STR hilang dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Baca Juga: Bocoran Soal Seleksi PPPK Guru 2022 Uji Kompetensi Teknis, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Bagi pemohon yang STR lama hilang dan membutuhkan softfile STR, silahkan mengurus surat kehilangan dari kepolisian yang didalamnya berisi data Nomor STR Saudara dan mengirimkan permintaan melalui email [email protected].

Untuk Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun.

Adapun penerbitan STR dikenakan biaya atau tarif sebagai berikut:

Baca Juga: SELAMAT! P1 PPPK Guru 2022 yang Tidak Dapat Penempatan Meski Formasi Tersedia, Akan Ada Pesan Ini dari Panitia

•Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar

Rp.250.000,00.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah