2.Login ke aplikasi registrasi e-STR Tenaga Kesehatan di ktki.kemkes.go.id,
3.Pilih menu pengajuan PDF e-STR,
4.Pilih STR hilang dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Baca Juga: Bocoran Soal Seleksi PPPK Guru 2022 Uji Kompetensi Teknis, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Bagi pemohon yang STR lama hilang dan membutuhkan softfile STR, silahkan mengurus surat kehilangan dari kepolisian yang didalamnya berisi data Nomor STR Saudara dan mengirimkan permintaan melalui email [email protected].
Untuk Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun.
Adapun penerbitan STR dikenakan biaya atau tarif sebagai berikut:
•Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar
Rp.250.000,00.