•Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar
Rp.100.000,00.
•Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar
Rp.50.000,00.
•Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Lengkap dengan Persyaratan
Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan email peribadi dan dilakukan secara mandiri.
Kesalahan pada saat pengisian data bukan tanggung jawab dari Kemenkes.
Setalah STR selesai, dokumen PDF e-STR/ESTRA dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR/ESTRA.
Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.***