PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya

- 27 September 2023, 08:42 WIB
PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya
PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya /Pixabay/Mahmud Shoeb./

•Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar

Rp.100.000,00.

•Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar

Rp.50.000,00.

•Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Lengkap dengan Persyaratan

Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan email peribadi dan dilakukan secara mandiri.

Kesalahan pada saat pengisian data bukan tanggung jawab dari Kemenkes.

Setalah STR selesai, dokumen PDF e-STR/ESTRA dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR/ESTRA.

Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah