Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Berapa? CASN Coba Deh Bandingkan Dulu Sebelum Daftar

- 27 September 2023, 11:36 WIB
Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Berapa? CASN Coba Deh Bandingkan Dulu Sebelum Daftar
Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Berapa? CASN Coba Deh Bandingkan Dulu Sebelum Daftar /ANTARA/Reno Esnir

Golongan XIII: Rp. 3.501.100 - Rp. 5.750.100

Golongan XIV: Rp. 3.649.200 - Rp. 5.993.300

Golongan XV: Rp. 3.803.500 - Rp. 6.246.900

Golongan XVI: Rp. 3.964.500 - Rp. 6.511.100

Golongan XVII: Rp. 4.132.200 - Rp. 6.786.500

Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) 

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS juga terbagi dalam berbagai golongan, dengan rentang yang berbeda.

Berikut adalah rincian gaji PNS: 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah