Untuk membatasi pengunjung, pengelola Gunung Bromo menerapkan kuota pada wisatawan melalui sistem pembelian tiket daring.
Tiket bisa diperoleh dengan memesan di laman bookingbromo.bromotenggersemeru.or sehingga kuota pengunjung Gunung Bromo bisa terkendali
Selain memesan tiket secara daring, usia wisatawan yang diperkenankan masuk kawasan TNBTS yakni harus lebih dari 14 tahun dan maksimal 60 tahun.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ganjil Genap di Jakarta Kembali Ditiadakan hingga Masa PSBB Berakhir?
Pelaksanaan reaktivasi secara bertahap ini juga akan dilakukan evaluasi secara berkala dengan memperhatikan hasil monitoring pelaksanaan di lapangan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), John Kenedie mengatakan jika nanti ditemukan kluster baru maka objek wisata ini terpaksa harus ditutup kembali.***