5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Terdapat insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk para peserta kartu prakerja yang senilai Rp.4,2 Juta.
Insentif ini berhak diterima oleh pemegang kartu prakerja setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi ratung, dan mengulas mengenai pelatihan.
Insentif ini sendiri terdiri atas:
Biaya pelatihan sebesar Rp.3,5 juta
Biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp.600.000
Pengisian survei evaluasi sebesar 50 ribu rupiah yang akan diberikan sebanyak dua kali
Berikut tahapan daftar Kartu Prakerja:
1. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
2. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
3. Isi data diri kamu
4. Unggah foto e-KTP
5. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
6. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
7. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
8. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
9. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
10. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun Prakerja, maka terdapat langkah untuk dapat berhasil mendapatkan pelatihan dan kartu pekerja juga insentifnya.