Tata Cara Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Ini

- 19 Oktober 2023, 09:28 WIB
tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2024 yang dibuka hari ini
tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2024 yang dibuka hari ini /PDI-P

Sebanyak 30 orang diperbolehkan memasuki ruang pendaftaran, sementara pengiring dari koalisi atau partai politik pendaftar dapat mengirimkan hingga 200 orang untuk berada di halaman KPU.

Berikut adalah tata cara pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023:

1. Komunikasi dengan LO Pasangan Calon: Pihak helpdesk akan berkomunikasi dengan Lembaga Ormas (LO) Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran. Hal ini harus dilakukan paling lambat H-1 sebelum pendaftaran.

2. Konfirmasi Kehadiran: LO pasangan calon harus menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir, yang juga dilakukan paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran.

3. Pencegahan Pendaftaran Berganda: Helpdesk akan memastikan bahwa tidak ada lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan.

4. Final Check dan ID Card: LO dan Admin Silon harus datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card. Ini harus dilakukan paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran.

5. Kehadiran Pimpinan Partai Politik: Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon harus hadir di kantor KPU. Mereka menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang telah disediakan.

6. Informasi Kehadiran: Protokoler akan menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait mengenai kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon.

7. Sambutan Sekretaris Jenderal KPU: Sekretaris Jenderal KPU akan menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi mereka memasuki ruangan pendaftaran.

8. Sambutan Ketua dan Anggota KPU: Ketua dan anggota KPU juga akan menyambut rombongan pemimpin partai politik atau gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah