FIX! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun, Begini Isinya

- 23 Oktober 2023, 21:06 WIB
FIX! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun, Begini Isinya
FIX! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun, Begini Isinya /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

BANDUNGRAYA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun dan mengharuskan mereka tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi, serta tindak pidana lainnya.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto dan kawan-kawan.

Baca Juga: Jokowi Kedapatan Ngopi dengan Ketua MK Jelang Putusan Pemilu Tertutup-Terbuka yang akan Diumumkan Hari Ini

Keputusan ini merupakan jawaban atas perkara nomor 102/PUU-XXI/2023. Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan ini dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

Dalam petitum gugatan mereka, Wiwit cs meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai sebagai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.

Mereka juga meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai sebagai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah