Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB Jakarta, Karyawan Siap-siap WFH Mulai Senin

- 10 September 2020, 07:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers terkait penerapan kembali PSBB. Mulai 14 September bekerja kembali dari rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers terkait penerapan kembali PSBB. Mulai 14 September bekerja kembali dari rumah. /Pemprov DKI Jakarta

PR BANDUNGRAYA - DKI Jakarta darurat Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi nampaknya bukan jawaban baik untuk menekan angka kasus positif.

Krisis Covid-19 Jakarta semakin terlihat dari kapastitas rumah sakit yang terus berkurang. Laporan terbaru dari RRI, saat ini ruang isolasi dan ICU fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan mencapai limit dalam beberapa hari ke depan.

Kondisi ini nampak seperti 'hukuman' atas kelalaian Indonesia termasuk Jakarta sebagai wilayah dengan jumlah kasus positif tertinggi dalam menghadapi pandemi virus corona.

Baca Juga: PSBB Jakarta Jadi Trending Topic di Twitter, Anies Baswedan: Kita Tarik Rem Darurat

Selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memilih tarik rem darurat kebijakan transisi dan kembali menerapkan PSBB.

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” kata Anies Baswedan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Kamis 10 September 2020.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies Baswedan saat mengumumkan secara resmi kebijakan PSBB Jakarta di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Berikut 6 Aturan Utama yang Diberlakukan: Makan Wajib Dibungkus

Berkaitan dengan kondisi darurat wabah Covid-19 di Ibu Kota, Anies Baswedan memastikan seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah.

Selain itu, akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi, serta 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

Secara tegas Anies Baswedan mengatakan bahwa seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan kembali dari rumah mulai Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Skandal Dugaan Pelecehan Seksual Woojin Eks Stray Kids Ternyata Telah 'Diprediksi' 2 Tahun Lalu

"Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah," ucap Anies Baswedan.

“Kita akan menerapkan bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” tutur dia.

Anies Baswedan menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit takan sanggup menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah dan dampaknya kematian akibat Covid-19 pun akan meningkat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung, Soreang, Lembang, Banjar dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 10 September 2020

“Dan inilah yang harus kita tarik, sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun. Sehingga kita bisa menyelamatkan saudara kita. Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta, bila ini dibiarkan, rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” tutur Anies Baswedan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah