"Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah," ucap Anies Baswedan.
Baca Juga: Joe Taslim Kepakkan Sayap Layar Lebar hingga ke Korea Selatan di Film Swordsman, Intip Cuplikannya
PSBB dipilih oleh Anies Baswedan sebab jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit takan sanggup menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah dan dampaknya kematian akibat Covid-19 pun akan meningkat.
“Dan inilah yang harus kita tarik, sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun. Sehingga kita bisa menyelamatkan saudara kita. Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta, bila ini dibiarkan, rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” kata Anies Baswedan.
Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU fasilitas kesehatan DKI Jakarta sudah melampaui angka batas aman.
Baca Juga: Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB Jakarta, Karyawan Siap-siap WFH Mulai Senin
Diperkirakan fasilitas rumah sakit akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020. Jika pasien terus bertambah sementara fasilitas limit, maka rumah sakit di DKI Jakarta akan mengalami kolaps.
Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen kasus gejala ringan-sedang.
Dengan ditariknya rem darurat oleh Anies Baswedan, mimpi buruk kolapsnya fasilitas kesehatan DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 diharapkan tidak terwujud menjadi nyata.***