BANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno dan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 258 Tahun 2023, terdapat 24 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Daftar ini mencakup partai-partai ternama dan berpengaruh di tingkat nasional hingga partai lokal yang ikut serta dalam perhelatan demokrasi di Jawa Barat.
Berikut adalah Daftar 24 Partai Politik yang Akan Mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya
5. Partai NasDem