Koalisi Masyarakat Advokasi Keterwakilan Perempuan Laporkan KPU ke Bawaslu: Ada Masalah Apa?

- 13 November 2023, 14:38 WIB
Koalisi Masyarakat Advokasi Keterwakilan Perempuan Seret KPU ke Bawaslu: Keterwakilan di DCT Pemilu 2024 Jadi Polemik
Koalisi Masyarakat Advokasi Keterwakilan Perempuan Seret KPU ke Bawaslu: Keterwakilan di DCT Pemilu 2024 Jadi Polemik /BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO

BANDUNGRAYA.ID - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyoroti permasalahan keterwakilan perempuan yang mereka anggap sebagai pelanggaran administratif.

KPU disoroti karena diduga melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terutama terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024. Koalisi menilai bahwa keterwakilan perempuan yang seharusnya mencapai 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) tidak tercermin dengan baik dalam DCT tersebut.

"Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 caleg (perempuan) di DCT dari total 1.512 caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU. Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ungkap Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, selaku salah satu pelapor.

Baca Juga: Daftar Caleg DPRD Jawa Barat Dapil 2 dari Partai PDIP Siapa Saja? Cek Nama Lengkap dan Asalnya

Ketidaksesuaian ini menjadi perhatian utama, terutama karena Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 sebelumnya memperjelas persyaratan pengajuan bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.

Dengan merujuk pada Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, pelapor berpendapat bahwa KPU dapat dianggap melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Pelapor meminta Bawaslu untuk membuat keputusan yang menegaskan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi karena DCT anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.

Baca Juga: Daftar Nama Caleg DPRD Jawa Barat Dapil 1 dari Partai PDIP: Salah Satunya Rafael Situmorang, S.H

Dalam tuntutan mereka, pelapor mendesak Bawaslu untuk memerintahkan KPU memperbaiki DCT anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota Pemilu 2024 yang dianggap tidak memadai dalam mencerminkan keterwakilan perempuan.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x