PR BANDUNGRAYA – Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah Jakarta, membuat banyak tempat wisata dan hiburan terpaksa harus kembali ditutup dan membatasi waktu operasionalnya.
Pengumuman akan dilakukannya PSBB Total telah disampaikan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu yang lalu.
Keputusan ini tidak hanya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, tetapi juga dikalangan para pejabat hingga pemerintah pusat.
Baca Juga: Liverpool Menang Dramatis Atas Leeds United, Jurgen Klopp: Mereka Luar Biasa
Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, maka secara otomatis tempat-tempat yang dikelola Pemprov seperti tempat wisata dan hiburan yang berpotensi memiliki risiko penularan virus corona tinggi, akan ditutup.
Seperti dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari akun Twitter resmi Pemprov Jakarta, mulai Senin, September 2020 setidaknya ada 27 tempat wisata dan hiburan yang akan ditutup.
Berikut daftar tempat wisata dan hiburan yang akan kembali ditutup.
1. Kawasan Monas
2. Ancol
3. Kawasan Kota Tua.
4. TM Ragunan
5. Anjungan DKI di TMII
6. Planetarium Jakarta
7. Taman Ismail Marzuki
8. PBB Setu Babakan
9. Rumah Si Pitung
10. Lab Tari dan Karawitan Condet
11. Pulau Cipir
12. Pulau Kelor
13. Pulau Onrust
14. Tugu Proklamasi
Baca Juga: BLACKPINK Peringkat No 1 Reputasi Brand Girl Group, Berikut Daftar yang Masuk 30 Besar
15. Taman Benyamin Suaeb
16. Wayang Orang Bharata
17. Miss Tjitjih
18. Gedung latihan kesenian (5 Wilayah Kota)
19. Gedung Kesenian Jakarta
20. Museum Sejarah Jakarta
21. Museum Taman Prasasti
22. Museum MH. Thamrin
23. Museum Seni Rupa dan Keramik
24. Museum Tekstil
25. Museum Wayang
26. Museum Bahari
27. Museum Joang ‘45