"Berinisial RN, PMH, JF dan MD ditangkap petugas di dua tempat. Di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dan Pangkalan 12, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada pekan lalu," kata Yusri.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 17 September 2020: Emas Antam Merosot Lagi
Yusri menjelaskan, menurut pengakuan seorang tersangka, mereka sudah melakukan perampokan sebanyak 11 kali.
"Empat kali di Jakarta, dan tujuh kali di wilayah Jawa Barat. Namun, sampai saat ini masih kita dalami terus," tutur Yusri.
Empat orang tersangka perampokan ini memiliki peran masing masing. Otak dari komplotan perampok ini sendiri adalah RN.
Tersangka PMH dan JF dikatakannya sebagai pemantau saat merampok di tempat lokasi yang ditentukan komplotan ini. Sedangkan tersangka MD, sebagai sopir dan menunggu di luar.
Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Kamis 17 September 2020
Yusri juga langsung menyebutkan jeratan hukum yang akan diterima para tersangka.
Para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman sembilan tahun penjara.***