Lakukan Perampokan 11 Kali di Jakarta dan Jawa Barat, Para Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- 17 September 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi perampokan.
Ilustrasi perampokan. /PIXABAY/Ricarda Mölck

PR BANDUNGRAYA - Kasus perampokan masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Salah satu yang menjadi sasaran untuk melakukan aksi perampokan ini yakni mini market.

Modus yang dipakai biasanya berpura-pura sebagai pembeli di mini market yang sudah ditargetkan sebelumnya.

Belum lama ini, Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan perampok mini market bersenjata api.

Komplotan perampok tersebut melakukan aksinya di dua provinsi yakni Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Juga: Mulai Terungkap, Kasus Mutilasi di Kalibata Diduga Dilakukan Lebih dari Satu Orang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan bahwa pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang.

"Mereka mengancam kasir dengan senjata api dan senjata tajam yang dibawa. Karena, pertama saat mereka menodongkan senjata itu, mereka arahnya pasti ke brankas, untuk buka isi brankas. Biasanya, mereka menargetkan mini market yang sepi pembeli, atau menunggu pembeli sepi," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, serta beberapa pakaian pelaku yang diduga dipakai saat merampok," katanya.

Meski demikian, dia masih belum membeberkan nama para tersangka.

"Berinisial RN, PMH, JF dan MD ditangkap petugas di dua tempat. Di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dan Pangkalan 12, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada pekan lalu," kata Yusri.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 17 September 2020: Emas Antam Merosot Lagi

Yusri menjelaskan, menurut pengakuan seorang tersangka, mereka sudah melakukan perampokan sebanyak 11 kali.

"Empat kali di Jakarta, dan tujuh kali di wilayah Jawa Barat. Namun, sampai saat ini masih kita dalami terus," tutur Yusri.

Empat orang tersangka perampokan ini memiliki peran masing masing. Otak dari komplotan perampok ini sendiri adalah RN.

Tersangka PMH dan JF dikatakannya sebagai pemantau saat merampok di tempat lokasi yang ditentukan komplotan ini. Sedangkan tersangka MD, sebagai sopir dan menunggu di luar.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Kamis 17 September 2020

Yusri juga langsung menyebutkan jeratan hukum yang akan diterima para tersangka.

Para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman sembilan tahun penjara.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x