"Mereka menguras rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, emas, motor N-max dan menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban," tutur Nana.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sepasang kekasih yakni LAS dan DAF sebagai tersangka.
Aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban dilakukan di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kini Masker Scuba Dilarang, Berikut 3 Rekomendasi Masker yang Dinilai Ampuh Lawan Virus Corona
Korban dipukul dengan batu bata sebanyak tiga kali dan ditusuk sebanyak tujuh kali. Setelahnya, korban dimutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukan ke dalam dua koper serta satu ransel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***