Viral Gegara Petik Bunga Edelweis Sembarangan, Wanita Ini Buat Klarifikasi

- 18 September 2020, 20:37 WIB
Seorang pendak memetik bunga Edelweis
Seorang pendak memetik bunga Edelweis /

“Saya Luluk Dewi Lutfiah memohon maaf kepada semua pihak yang terkait untuk kesalahan yang saya lakukan kemarin. Dan hari ini saya sudah mengklarifikasi kepada pihak Basecamp Lawu via cetho. Permasalahan sudah selesai dan saya sudah menerima semua konsekuensi yang diberikan.. Terimakasih untuk semua pihak yang terkait,” tulisnya sebagaimana diunggah oleh akun @mountnesia. 

Dengan begitu permasalahnnya sudah clear karena sudah ada itikad baik dari si pelaku. 

5. UU tentang Petik Bunga Edelweis

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Alfin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Adalah Anak dari Anggota PKI? 

Pasalnya sudah diatur dalam UU 5 Tahun 1990, selain itu memetik bunga Edelweis juga melanggar UU 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x