Aksi ini dilakukan tanpa alat peraga kampanye dan tanpa ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2.
Meskipun kawasan CFD seharusnya tidak digunakan untuk kampanye, Gibran menjelaskan bahwa kegiatan tersebut hanya sebagai bentuk sapaan dan pertemuan dengan warga. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kampanye dalam pembagian susu tersebut.
Pembagian susu oleh Gibran menjadi sorotan karena terjadi di kawasan CFD yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pasal 7 dari peraturan tersebut melarang penggunaan kawasan CFD untuk kepentingan partai politik, kegiatan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.***