BANDUNGRAYA.ID - Calon Presiden Republik Indonesia, Anies Baswedan, memberikan komitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan tujuan memastikan keadilan bagi pekerja kerah biru.
"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi demi keadilan yang lebih baik," ujar Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Anies menyoroti UU Ciptaker yang seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan, namun hasilnya dinilai kontradiktif.
Baca Juga: Pilihan Warna Kawasaki Ninja ZX-25R 2024 yang Meluncur di Malaysia, Ini Pilihannya
Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), Anies mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran turun 5,3 persen pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, era pasca-UU Ciptaker di pemerintahan Joko Widodo hanya mengalami penurunan 0,73 persen.
Baca Juga: Harga Terbaru Tiket Kereta Cepat Whoosh untuk Februari 2024, Cek di Sini
"Ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan tidak terjadi. Dengan aturan seperti ini, kita harus memastikan," ujar Anies, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, Anies menyoroti masalah pemenuhan hak pesangon bagi korban PHK pada era pasca-UU Ciptaker yang dinilai belum sepenuhnya terlaksana.