Pinangki Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan JPU, Persidangan Ditunda Selama 7 Hari

- 23 September 2020, 16:48 WIB
Pinangki Sirna Malasari mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2020.
Pinangki Sirna Malasari mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2020. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNRAYA - Kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke tersangka Pinangki Sirna Malasari disidangkan hari ini, 23 September 2020.

Setelah menunggu hingga beberapa minggu, Pinangki akhirnya duduk di kursi terdakwa dalam persidangan yang digelar di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Jaksa Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh tersangka Djoko Tjandra.

Selain itu Pinangki juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdananya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Live Streaming Tokyo Game Show 2020 yang Digelar Secara Virtual Mulai Hari Ini

Namun setelah JPU membacakan dakwaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna melalui pengacara (kuasa hukumnya) telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mohon izin yang mulia, kami (kuasa hukum terdakwa Pinangki) menggunakan hak untuk ajukan keberatan," kata Aldres Napitupulu sebagai tim kuasa hukum terdakwa Pinangki dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.

Mendengar pengajuan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga 30 September 2020.

Meski persidangan akan dilanjutkan nanti, terdakwa Pinangki tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Smartphone Nokia 2.4 dan 3.4 yang Akan Hadir Bulan September Ini

Selain itu, dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan bahwa uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus pidana hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.

Sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Terkait uang suap, Pinangki diduga menggunakan uang tersebt untuk membeli kebutuhan pribadinya seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan dan perawatan home care.

Baca Juga: Wanita Asal Bandung Ini Viral Gara-gara Foto KTP hingga Buat Netizen Iri, Berikut Komentarnya

Jaksa mendakwa, Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 joPasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x