Akan Gelar Perkara Kasus Korupsi Djoko Tjandra, KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi

- 4 September 2020, 20:30 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat ini perkara suap dan gratifikasi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masih ditangani Kejaksaan Agung dan dibantu Bareskrim Polri.

Lembaga antirasuah KPK mengambil alih kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua nama tersebut.

Baca Juga: Wagub Jakarta Ahmad Riza Buka Suara Terkait Desakan Penghapusan Ganjil-Genap

Surat perintah supervisi perkara tersebut ditunjukkan kepada Kejakasaan Agung Republik Indonesia.

“Pimpinan (KPK) telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawanan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.

Lebih lanjut, Alexander mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung dan Polri akan melakukan gelar perkara kasus ini.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara, untuk kemudian mengambil sikap pengambil alihan. Apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," tutur Alexander.

Baca Juga: Rugikan Uang Negara hingga Rp 60 Miliar, KPK Panggil Wali Kota Bandung Oded M Sebagai Saksi

Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x