“Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Tito.
Baca Juga: Diumumkan Secara Daring, KPU Tetapkan 486 Pasangan Calon di Pilkada 2020 Memenuhi Syarat
Terkait dengan sanksi bagi para pelanggar prokol kesehatan Covid-19, sudah tertuang di dalam Pasal 88D, disebutkan pasangan calon partai politik serta gabungan partai politik pengusul, penghubung calon, tim kampanye, dan pihak lain yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sebagai berikut.
1. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
2. Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagai dimaksud dalam peraturan di atas, dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ketum PDI-P Megawati Didampingi Presiden Jokowi Pidato di Podium Logo PKI?
3. Larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga bari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota.***