Kampanye Pemilihan Serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:
Baca Juga: GoBiz Hadirkan Fitur Baru, Permudah UMKM Kelola Data di Tengah Pandemi
a. Pertemuan Terbatas.
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan Calon.
d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum
e. Pemasangan alat peraga Kampanye.
f. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak. Media massa elektronik. Media Sosial, dan atau Media Daring.
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanuye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasa 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-210 Kota Bandung, Yana Mulyana Tak Mau Ketinggalan Nonton di Drive-in Senja
Menyangkut pasal 57 huruf g, tertuang dalam Pasal 88C ayat 1.
Pasal 88C Ayat 1
(1 ) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk.
Baca Juga: Tak Tahan Rindu Jungkook BTS, V Tenangkan ARMY Ini di Weverse: Suatu Hari Nanti Pasti Bertemu