Kampanye Pilkada 2020 Dilaksanakan Mulai Hari Ini, Simak Peraturan Kampanye KPU

- 26 September 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi Kampanye: Tahapan Pilkada 2020: Kampanye dimulai per hari ini, berikut aturan yang ditetapkan KPU.
Ilustrasi Kampanye: Tahapan Pilkada 2020: Kampanye dimulai per hari ini, berikut aturan yang ditetapkan KPU. /.*/Freepik

Kampanye Pemilihan Serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:

Baca Juga: GoBiz Hadirkan Fitur Baru, Permudah UMKM Kelola Data di Tengah Pandemi

a. Pertemuan Terbatas.
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan Calon.
d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum
e. Pemasangan alat peraga Kampanye.
f. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak. Media massa elektronik. Media Sosial, dan atau Media Daring.
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan Ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanuye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasa 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-210 Kota Bandung, Yana Mulyana Tak Mau Ketinggalan Nonton di Drive-in Senja

Menyangkut pasal 57 huruf g, tertuang dalam Pasal 88C ayat 1.

Pasal 88C Ayat 1

(1 ) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk.

Baca Juga: Tak Tahan Rindu Jungkook BTS, V Tenangkan ARMY Ini di Weverse: Suatu Hari Nanti Pasti Bertemu

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x