Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dibekuk Polisi saat Asik Bersama Wanitanya

- 26 September 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.*
Ilustrasi pelecehan seksual.* /PIXABAY/Alexas_Fotos

Setelah mengambil informasi keterangan dari pihak PT Kimia Farma, diketahui pelaku tersebut ternyata bergelar sarjana kedokteran atau S.Ked.

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 00.00 dini hari, tersangka EFY telah diamankan oleh Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Hal tersebut diungkapkan Kompol Alexander Yuriko, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta di Terminal II E Kedatangan, Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 25 September 2020.

Pelaku EFY ditangkap tanpa perlawanan tengah bersama teman wanitanya di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Baca Juga: BMKG Sebut Potensi Tsunami 20 Meter di Pantai Jabar dan Jatim Merupakan Gambaran Terburuk

Dalam pemeriksaan intensif, EFY mengaku telah menjadi relawan petugas kesehatan di Bandara Soetta sejak Juli 2020 dan mengaku baru sekali melakukan kejahatan pelecehan seksual.

"Pengakuan awal baru yang pertama dan hanya pertama dalam melakukan pelecehan seksual. Tetap kita terus selidiki," ujar Yuriko.

Diketahui, EFY akan dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana, dan atau 378 KUHP.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah