Partai Golkar Tolak Mentah-mentah Usulan Hak Angket Pemilu 2024, Ini Nih Alasannya

- 24 Februari 2024, 16:25 WIB
Partai Golkar Tolak Mentah-mentah Usulan Hak Angket Pemilu 2024, Ini Nih Alasannya
Partai Golkar Tolak Mentah-mentah Usulan Hak Angket Pemilu 2024, Ini Nih Alasannya /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

BANDUNGRAYA.ID - Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) dari Partai Golkar menegaskan penolakannya terhadap usulan penggunaan hak angket sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam hasil Pemilu 2024.

Supriansa, Ketua Bakumham Partai Golkar, menyoroti bahwa proses pemilu belum selesai sepenuhnya, sehingga penggunaan hak angket dianggap tidak relevan dalam konteks hukum.

"Apalagi hak angket adalah instrumen penyelidikan terhadap pelanggaran hukum. Pertanyaannya, pelanggaran hukum yang mana yang dilakukan?" ujar Supriansa.

Baca Juga: Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 982 TPS, Kenapa?

Dia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme yang telah tersedia untuk menanggapi permasalahan terkait hasil pemilu.

Menurutnya, dugaan kecurangan bisa dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu. Sementara sengketa hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun pelanggaran kode etik bisa dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu seperti mencari jarum di tumpukan jerami, jauh dari harapan konstitusi negara ini," tambahnya.

Baca Juga: AWAS! Inilah Kebiasaan yang Bikin Rambut Rontok, Salah Satunya Menyisir Saat Basah

Dia menekankan bahwa penanganan masalah terkait hasil pemilu harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menetapkan prosedur penyelesaian semua perselisihan terkait proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah