Tak Ingin Kehilangan Hak Pilih, Masyarakat Diimbau Lebih Proaktif Melakukan Pengecekan Data pada DPS

- 27 September 2020, 16:48 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan masih menunggu masukan serta tanggapan dari masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah yang namanya belum atau tidak tercantum dalam DPS, diharapkan lebih proaktif dan berinisiatif untuk memastikan tidak kehilangan hak pilihnya pada Pilkada yang akan diadakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

KPU berharap bahwa masyarakat atau pihak yang berkepentingan lainnya bisa aktif mengecek pengumuman, apakah para pemilih sudah tercantum di DPS atau belum.

Baca Juga: Kampanye Virtual Gibran Menjadi Terobosan Baru, Begini Kata Pakar Komunikasi

Tak hanya itu masyarakat juga dapat mengajukan usulan perbaikan terhadap data pemilih yang tercantum pada DPS, baik perbaikan data, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), atau pemilih yang berubah status dari atau menjadi TNI/Polri.

Jika benar dan lengkap dengan data pendukung, maka masukan dan tanggapan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PPS.

KPU Kabupaten Bangka Tengah dikabarkan sudah mengeluarkan DPS Pilkada di daerahnya.

“Kami KPU tetap menerima masukan dari masyarakat jika nama tidak ditemukan atau digandakan melalui PPK PPS. Harap cepat melapor. Laporan bisa diajukan ke KPU, PPK di kecamatan, atau PPS di tingkat desa,” tutur Hendra Sinaga selaku Komisioner KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga: Aktris Jepang Yuko Takeuchi Ditemukan Tewas Diduga karena Bunuh Diri, Polisi Masih Menyelidiki

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Hendra juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih di DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 129.199 orang pemilih.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x