IPW, yang telah melaporkan Supriyatno dan Ganjar Pranowo ke KPK, menyebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut disertakan bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Modus yang dilaporkan terkait dengan dugaan gratifikasi ini adalah melalui cashback.***