SM pun terancam hukuman berat atas perbuatannya. Oasal yang dikenakan kepada SM adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Fjr/Fer).
Diketahui bahwa kolase foto yang diunggah pemilik akun ini menyandingkan Wapres Ma’ruf Amin dengan aktor porno Jepang Shigeo Tokuda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai ‘Kakek Sugiono’.
Baca Juga: Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Masjidil Haram Sambut Kelompok Jemaah Umrah Pertama
"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, dikutip dari Antara, Jumat 2 Oktober 2020.
SM berhasil ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020," ucap dia.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna, Demokrat Menolak Keras: Pemerintah Abaikan Akal Sehat
Adapun terungkap motif pelaku nekat mengunggah kolase foto Wapres Ma’ruf Amin dengan aktor porno Jepang itu.
Pihak kepolisian menyebut motif pelaku lantaran dia merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube.
Namun, Yuwono tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu.
"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata dia.***