Tok! Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Harga Tes Swab, Ini Tarifnya

- 4 Oktober 2020, 15:41 WIB
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.*
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.* /Antara/

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah telah menetapkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait biaya pemeriksaan swab test atau tes usap.

Kini pengujian Covid-19 tersebut dibanderol maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

Harga tersebut telah diperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan antara lain harga pembelian dan harga perawatan alat tes. Kemudian biaya jasa Sumber Daya Manusia (SDM) seperti dokter spesialis, pengambil sampel, tim pengekstraksi, pemeriksa sampel dan juga biaya administrasi.

Baca Juga: Jokowi Tegas Mengatakan Penanganan Covid-19 Cukup Baik dan Tidak Buruk

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Pihaknya mengatakan bahwa harga batas biaya pemeriksaan swab test tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri.

Selanjutnya Kemenkes akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Baca Juga: 3 Kelurahan di Kota Bandung Batal Terapkan Mini-Lockdown, Ini Penyebabnya

Harga baru swab test tersebut akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x