"Mas Ganjar dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan ya menerima keputusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," katanya.
Dengan diputuskannya sengketa ini oleh MK, Mahfud menjelaskan bahwa proses pemilihan umum dan pemilihan presiden secara hukum telah selesai.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung, Samarinda, Makassar, Pekanbaru, Medan
Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan setelah keputusan MK, sehingga semua pihak diharapkan menerima putusan MK secara sportif.***