Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

- 8 Oktober 2020, 07:42 WIB
Aksi masa penolakan UU Cipta Kerja di depan gerbang DPRD Sumsel Kota Palembang diikuti ribuan orang berlangsung damai, pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Aksi masa penolakan UU Cipta Kerja di depan gerbang DPRD Sumsel Kota Palembang diikuti ribuan orang berlangsung damai, pada Rabu, 7 Oktober 2020. /ANTARA/Aziz Munajar

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol), Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang dinilai membungkam aksi buruh dalam penolakan UU Cipta Kerja.

Surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Imam Sugianto, atas nama Kapolri, dan tertanggal pada 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajarannya untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa, dan mogok kerja buruh pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun 0.16 Persen, Wali Kota Oded M Danial: Sangat Terkendali

Perintah Kapolri di antaranya, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah