Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol), Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang dinilai membungkam aksi buruh dalam penolakan UU Cipta Kerja.
Surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Imam Sugianto, atas nama Kapolri, dan tertanggal pada 2 Oktober 2020.
Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajarannya untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa, dan mogok kerja buruh pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun 0.16 Persen, Wali Kota Oded M Danial: Sangat Terkendali
Perintah Kapolri di antaranya, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.***