Abdul mengatakan, sejumlah kelompok yang menolak UU Cipta Kerja harus menekan dan menerima keputusan DPR sebagai realitas politik terkait UU Cipta Kerja.
Ia berharap bahwa masyarakat dapat kondusif kembali dan tidak melakukan demonstrasi, sebab ia merasa jika merasa keberatan dengan keputusan DPR ini, dapat ditempuh melalui jalur konstitusi dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun 0.16 Persen, Wali Kota Oded M Danial: Sangat Terkendali
Lebih lanjut Abdul mengatakan, berbagai tindakan yang dilakukan lapisan masyarakat, termasuk buruh, pekerja, dan mahasiswa, tidak akan menyelesaikan masalah.
Abdul juga mengatakan, Muhammadiyah telah meminta DPR untuk menunda dan membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, bahkan sejak RUU Cipta Kerja mulai dibahas.***