“Dalam Konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut hemat kami klaster kemudahan berusaha untuk UMKM cukup bagus,” ujarnya dalam diskusi daring, di Jakarta, pada Rabu.
Baca Juga: Airlangga Klaim Tahu Dalang hingga Sponsor Unjuk Rasa, Ananda Badudu: Dalangnya Dirinya Sendiri
Menurutnya UU Cipta Kerja membantu para pelaku UMKM untuk lebih terorganisir, nantinya pengolahan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi.
Kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.
Dalam Omnibus Law terdapat peraturan yang tertuang, yakni pemerintah wajib memfasilitasi sistem aplikasi pembukuan sehingga pelaku UMKM dimudahkan.
Baca Juga: Heboh Situs Resmi DPR Diretas, Namanya Diubah Jadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat'
“Mengenai Dana Alokasi Khusu kepada pemerintah daerah nanti mendatori dimana terdapat semacam kriteria bagi pengembangan pelaku UMKM. Saya rasa ini merupakan kabar baik, mudah-mudahan ini bisa menjadi daya dukung pemerintahan bagi pelaku UMKm juga termasuk perusahaan rintisan,” ujarnya.***