Lebih lanjut, Puan menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan secara transparan, serta dapat diakses oleh masyarakat melalui siaran langsung pada laman DPR RI.
Baca Juga: Dorong Narapidana Tetap Produktif, Pemkot Bandung Bakal Bantu Pasarkan Produk Warga Binaan
Sementara, bagi kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah, DPR RI telah membentuk Tim Perumus yang dilakukan bersama kelompok pekerja.
"UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ujar Puan.
Dalam penerapan UU Cipta Kerja, DPR RI akan terus mengawasi agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Gedung DPR Ditutup Satu Bulan ke Depan, Tindak Lanjut 18 Anggota Positif Covid-19
Puan menegaskan, apabila UU Cipta Kerja dinilai masih memiliki banyak kelemahan, tentunya dapat disempurnakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puan menambahkan bahwa sebagai negara hukum yang memiliki keterbukakaan ruang, memungkinkan untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut.
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," katanya.***