PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan kedepan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram Biro Umum dan ASD Jakarta peraturan PSBB Transisi ini terjadi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jakarta, tampak adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
Dilansir dari pemaparan pengaturan PSBB Transisi yang diunggah melalui laman https://ppid.jakarta.go.id pada Minggu, 11 Oktober 2020 terdapat sejumlah penambahan ketentuan protokol kesehatan saat pemberlakukan PSBB Transisi di Jakarta termasuk pengelolaan perkantoran.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 12 Oktober 2020
Berikut lima aturan pengelolaan perkantoran baru untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
1. Pengelola perkantoran wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, hingga waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Pengelola melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift tiga jam.
Baca Juga: Jun Ji Hyun dan Ju Ji Hoon Akan Beradu Akting di Drama Korea 'Jirisan'