Berikut 5 Aturan Baru Pengelolaan Perkantoran di Masa PSBB Transisi Jakarta

- 12 Oktober 2020, 06:44 WIB
Petugas dari Pemprov Jakarta memasang stiker segel di salah satu perkantoran saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.
Petugas dari Pemprov Jakarta memasang stiker segel di salah satu perkantoran saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

4. Pengelola perkantoran memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster seperti bekerja bersama hingga berinteraksi dengan jarak dekat di tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Perkantoran esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi yang Membusuk di Tumpukan Sampah Kampung Saradan Kota Cimahi

Saat ini terdapat 11 kriteria sektor esensial, yakni kesehatan bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari.

Masyarakat pun harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu, pemerintah akan terus meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) sehingga mata rantai penularan tetap terkendali di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah