Antisipasi Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja, Fraksi PKS DPR RI Bentuk Tim Pemeriksa

- 14 Oktober 2020, 06:40 WIB
Gedung DPR /MPR RI di Jakarta
Gedung DPR /MPR RI di Jakarta /yang menjadi pusat perwakilan masyarakat Indonesia/Foto: dki.kabardaerah

PR BANDUNG RAYA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan DPR RI masih menuai polemik.

Rencananya, Fraksi PKS DPR RI akan mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja dengan membentuk tim pemeriksa.

Tim pemeriksa terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg), dan tenaga ahli fraksi PKS bidang badan legislasi.

Baca Juga: Google Play Music Dihentikan, Pengguna Diminta Beralih ke YouTube Music

Tim ini akan memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden.

"Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon, tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI," kata Anggota Baleg DPR RI, Mulyanto, pada Rabu, 14 Oktober 2020.

PKS diketahui merupakan salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja di rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kabar Baik, Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Naik Pekan Ini

Menurut Mulyanto, pembentukan tim ini merupakan bagian dari kualitas proses regulasi yang dijalankan Fraksi PKS DPR RI.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah