Masih Jadi Polemik, UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi dan Diundangkan Kemenkumham Hari Ini

- 14 Oktober 2020, 08:09 WIB
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.*
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.* /Anton Raharjo/Anadolu Agency/

PR BANDUNG RAYA - Kendati menimbulkan polemik dan mendaoatkan protes dari banyak pihak, naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja akan diserahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu 14 Oktober 2020.

DPR akan menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja tersebut kepada Presiden Jokowi dan ditandatangani.

Setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, naskah final UU Cipta Kerkja tersebut lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Benarkah? Selena Gomez Dikabarkan Akan Bintangi Film Thriller 'Dollhouse'

“Besok (hari ini) Undang-Undang Cipta Kerja dikirimkan ke presiden, maka resmi Undang-Undang ini menjadi milik publik,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan ini kata Aziz terdiri dari 812 halaman setelah sebelumnya beredar lima versi naskah UU Cipta Kerja ke publik.

Dia menuturkan jumlah halaman yang berubah disebabkan oleh proses merapikan naskah.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020

UU Cipta Kerja menuai penolakan publik dan gelombang unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengancam hak-hak pekerja dan buruh.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x