Soal 7 Prajurit TNI Tersandung Skandal LGBT, Pengadilan Ungkap Pengakuan Pelaku saat Masih Lajang

- 18 Oktober 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi, Jumat.

Baca Juga: Merasa Dapat Sial karena Melihat Hewan, Barang, atau Angka 13? Disebut Thiyarah, Bagaimana Hukumnya?

Sementara Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Kolonel Moch Suyanto mengatakan kasus LGBT tujuh anggota TNI masih berjalan.

Tujuh anggota TNI ini terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat Praka P.

"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.

Baca Juga: Synchronize Fest 2020 Resmi Disiarkan di TV Nasional, Catat Jadwalnya!

Sesuai aturan dan hukum yang berlaku, para oknum TNI yang terseret kasus LGBT akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x