Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tak Tepat Sasaran, KPK Minta Pemerintah Ubah Subsidi Gas Jadi BLT

- 19 Oktober 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi distribusi gas 3 kg atau gas melon.
Ilustrasi distribusi gas 3 kg atau gas melon. /Dok. RRI

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya, warga Bengkulu dari berbagai daerah mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg), yang diperuntukan bagi kelompok miskin. 

Di beberapa titik, terlihat antrian panjang warga, guna memperoleh komoditas yang sering disebut gas melon tersebut. 

Dibeberapa tempat harga elpiji subsidi dengan nonsubsidi terlampau besar, sehingga dengan adanya kebijakan pembatasan sosial membuat kebutuhan penggunaan elpiji di rumah-rumah warga mengalami peningkatan.

Baca Juga: Jelang Uji Coba dengan Uni Emirat Arab, Bima Sakti Panggil 22 Pemain untuk Bela Timnas U-16 

Mengingat sejak wabah pandemi Covid-19 melanda dunia khususnya di Indonesia, masyarakat cukup berat menghadapi pandemi virus corona ditambah lagi dengan sulitnya mencari gas elpiji. 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mulyanto mendesak pemerintah meningkatkan sistem pengawasan distribusi gas melon 3 kg. 

Menurutnya, kelembagaan pengawasan sektor migas ini perlu dikonsolidasikan dalam satu lembaga agar kelangkaan, subsidi yang tidak tepat sasaran, dan harga yang tak terkontrol dapat diperkecil. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020: Dilaksanakan di 3 Titik Gerai

"Dengan menyerahkan fungsi pengawasan gas LPG kepada BPH Migas, maka akan terjadi konsolidasi fungsi pengawasan sektor hilir migas ke dalam satu lembaga. Tata kelola seperti ini lebih sederhana dan kuat," kata Mulyanto, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI pada Senin, 19 Oktober 2020. 

Pihaknya menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan tugas pokok pengawasan gas LPG kepada BPH Migas. Jika selama ini fungsi BPH Migas terbatas pada fungsi pengaturan dan pengawasan hilir migas, sementara pengawasan gas LPG ditangani oleh Kementerian ESDM, maka ke depan fungsi ini dapat dilebur dalam satu lembaga. 

Mulyanto menilai optimalisasi fungsi pengawasan oleh BPH Migas dapat lebih efektif dan sederhana daripada mengubah sistem subsidi gas melon 3 kg dari yang ada sekarang menjadi bantuan langsung tunai. 

Baca Juga: Siap-siap Diberi Asupan Konten! Usai In The SOOP, BTS Kembali Hadirkan RUN BTS untuk Hibur Penggemar

"Karena sebenarnya berbagai permasalahan subsidi gas melon yang muncul sekarang terjadi karena lemahnya aspek pengawasan," ucap Mulyanto. 

Diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah menghapus program subsidi gas elpiji 3 kg. 

KPK meminta program itu diubah menjadi bantuan langsung tunai kepada masyarakat, dimana kebijakan subsidi harga komoditas ke Pertamina diubah menjadi bantuan langsung dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu atau sekarang dikenal dengan DTKS. Setiap orang yang memiliki NIK ditarget sebagai penerima subsidi energi. 

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 19 Oktober 2020: Antam Batik Rp1.215.000 per Gram

Kajian KPK menemukan bahwa program subsidi gas elpiji terbukti tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Menurut kajian, dana yang digelontorkan untuk subsidi gas melon justru lebih besar ketimbang subsidi minyak tanah. 

Sebagaimana diketahui, program subsidi gas elpiji dilakukan untuk mendorong masyarakat mengkonversi penggunaan minyak tanah ke gas. Selain itu, KPK menyatakan bahwa program ini salah sasaran karena tidak ada kriteria yang spesifik mengenai masyarakat miskin dan usaha kecil yang berhak mendapatkan program ini. 

"Pemerintah harus segera mempertimbangkan berbagai usulan ini agar penyaluran subsidi dapat tepat sasaran," tutur Mulyanto.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah