PR BANDUNGRAYA – Aksi demonstrasi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyisakan kisah yang ironis.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 1.377 demonstran dalam aksi unjuk rasa pada 13 Oktober 2020 lalu.
Dari ribuan demonstran yang diamankan tersebut, lima di antaranya merupakan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dengan rata-rata umur sekitar 10 tahun.
Baca Juga: Unik, Masker Wajah Buatan Jepang Ini Sangat Mirip dengan Wajah Manusia
Kelima siswa SD tersebut ikut aksi demonstrasi lantaran adanya pesan ajakan dalam grup WhatsApp.
Keterlibatan siswa SD ini sangat disayangkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Ketua KPAI, Susanto mengatakan bahwa keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi akan berdampak buruk pada perkembangan anak.
"Kami sangat menyayangkan atas keterlibatan anak dalam demonstrasi. Karena demonstrasi bukan mekanisme menyampaikan pendapat yang tepat untuk anak. Kami berharap semua pihak agar mencegah anak ikut demonstrasi," kata Susanto.
Baca Juga: Tiongkok Tawarkan Vaksin Sinovac yang Dibanderol Rp 885.000 untuk Penggunaan Darurat
Lebih lanjut, Susanto memaparkan bahwa aksi demonstrasi bukan mekanisme penyampaian pendapat yang tepat bagi anak.