11 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Internasional Dimusnakan BNNP Jatim

- 21 Oktober 2020, 06:19 WIB
BNNP Jawa Timur musnahkan 11 kilogram sabu-sabu, Selasa 20 Oktober 2020.
BNNP Jawa Timur musnahkan 11 kilogram sabu-sabu, Selasa 20 Oktober 2020. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) Brigjen Pol Bambang Priyambadha memimpin pemusnahan 11 kilogram sabu-sabu jaringan internasional. 

11 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang hasil sitaan dari empat tersangka dalam dua kasus berbeda. 

Keempat tersangka tersebut ialah Ridwan (36) asal Sampang, Suwoto (45) Jember, Septian (24) asal Semarang dan Budi Hartono asal Probolinggo.

Baca Juga: Genshin Impact Rilis Karakter Baru Klee, Ini 3 Rekomendasi Gim Open World Android Terbaik

"Untuk Ridwan, Suwoto, dan Septian merupakan satu sindikat yang dibongkar di Ruko Puri Gunung Anyar Regency dengan barang bukti sabu-sabu total 8 kilogram yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate," ucap Bambang Pada 20 Oktober 2020.

Salah satu tersangka Budi Hartono diamankan saat berada di Bandara Juanda beserta barang bukti 3 kilogram sabu-sabu dalam sebuah kardus.

"Mereka sama-sama jaringan narkoba Malaysia," kata Bambang.

Baca Juga: Info Cuaca Hari Ini Rabu 21 Oktober 2020, BMKG Beri Peringatan Dini untuk Jabodetabek

Bambang mengatakan bahwa pelaku lainnya Ridwan dan Suwoto berperan sebagai kurir sementara Septian bertindak menjaga gudang sabu-sabu tersebut.

"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu di Surabaya dan Madura. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember,” tutur Bambang.

Penangkapan kedua pelaku kasus sabu-sabu tesebut dilakukan pihak kepolisian saat tersangka akan melakukan pengiriman ke Surabaya.

Baca Juga: KPK Waspadai Maraknya Tindakan Korupsi Menjelang Tahun Politik

"Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium," ucap Bambang.

Salah seorang tersangka Suwoto mengungkapkan ia hanya disuruh seseorang untuk mengambil barang dengan imbalan Rp30 juta.

"Saya tidak tahu barang apa. Saya hanya disuruh ambil. Masalah sabu saya kurang paham. Baru ambil satu kali (menjadi kurir sabu)," kata Suwoto.

Baca Juga: Spesifikasi Kamera Fujifilm X-S10, Kamera Khusus Vlogger yang Rilis Bulan Depan

Sementara itu, penangkapan tersangka Budi Hartono terjadi di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 22 September lalu.

Terungkapnya kasus sabu-sabu jaringan internasional ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan tersangka. 

Tersangka Budi merupakan salah seorang penumpang pesawat udara rute Kuala Lumpur-Surabaya yang mendarat di Terminal 2 Juanda.

Baca Juga: Bangkit Untuk Indonesia Maju, Satu Tahun Laporan Pemerintah Era Jokowi-Ma'ruf Amin

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Methampetamine yang disembunyikan di dalam stop kontak sakelar lampu dengan total seberat 3.045 gram.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x