Baca Juga: Bukan Hanya di Indonesia, Taman Wisata ala Jurassic Park Ternyata Juga Ada di Negara Ini
"Sebagaimana Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor UM.006/4/4/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama libur Panjang Maulid Nabi, kami akan mendukung perambuan dan petugas di titik penyekatan kendaraan barang," ucapnya.
"Sesuai SE, untuk kendaraan yang meninggalkan Jakarta diberlakukan mulai 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB s.d 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB, kendaraan akan dikeluarkan di GT Cikarang Barat dan dapat masuk kembali di GT Palimanan," sambungnya.***