PR BANDUNG RAYA – Pada 22 Agustus 2020 masyarakat dihebohkan dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kebakaran gedung tersebut membuat masyarakat menuding banyak hal, sebab sebelumnya sedang marak isu oknum jaksa Pinangki yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa delapan tersangka kasus kebakaran gedung dijerat pasal 188, 55, dan 56 KUHP.
Baca Juga: Tegas! Hukum Mati Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Argo Yuwono: Tahu Undang-Undang dan Tahu Hukum
Kedelapan tersangka tersebut diantaranya adalah tukang kuli, keamanan, cleaning service, dan office boy. Dalam kasus ini, Polri mengatakan hasil penyelidikan bahwa kebakaran gedung Kejagung disebabkan oleh minyak loby, minyak pembersih lantai dan puntung rokok.
Akan tetapi hasil tersebut menuai banyak protes dari masyarakat, sebab menganggap puntung rokok sebagai penyebab kebakaran bukanlah suatu bukti yang kuat dan terkesan menyalahkan para kuli bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan bahwa tidak mengada-ada dalam proses penyelidikan kebakaran Kejagung.
Baca Juga: Komodo Terancam, Proyek 'Jurassic Park' Pemerintahan Jokowi Ditentang, Warga Bilang Begini
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.