Dianggap Lawan Rezim Soeharto, Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi, Bagaimana Prosedurnya?

- 26 Oktober 2020, 17:26 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Baca Juga: Imbas Gempa Pangandaran, Bangunan Rusak di Ciamis Lagi-lagi Bertambah

Selain itu, nama tersebut tidak boleh terlibat dalam pidana dan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Sementara untuk syarat khusus, Bambang memaparkan beberapa hal.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Aktor Park Seo Joon dan Choi Woo Sik Bakal Hadir di 'Youn's Kitchen 3'

Setelah itu, hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal.

Kemudian jurnal tersebut akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

Apabila lolos kajian TP2GD, jurnal tersebut dapat diserahkan ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Folklore Milik Taylor Swift Jadi Album Pertama yang Terjual hingga 1 Juta Kopi di Tahun 2020

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x