Lolos Seleksi CPNS 2020? Berikut Dokumen-Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta

- 29 Oktober 2020, 16:53 WIB
PENERIMAAN CPNS 2021, Ini Dokumen Lengkap yang Diminta dan Cara Melakukan Pendaftaran.
PENERIMAAN CPNS 2021, Ini Dokumen Lengkap yang Diminta dan Cara Melakukan Pendaftaran. /

PR BANDUNG RAYA - Hasil seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 yang digelar tahun 2019 akan diumumkan besok Jumat, 29 Oktober 2020.

Sebelumnya, para peserta seleksi CPNS telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun berhubung dengan adanya pandemi Covid-19, peserta seleksi CPNS harus melakukan pemberkasan secara online.

Baca Juga: Tampil di Mata Najwa, Ernest Prakasa Sebut Megawati Lupa Prestasi Generasi Milenial Sesungguhnya

Pemberkasan peserta seleksi CPNS ini dapat dilakukan melalui akun SSCN.

Dalam pemberkasan secara online ini, peserta seleksi CPNS harus mengisi daftar Riwayat Hidup (DRH).

Lantas apa saja syarat yang wajib disiapkan oleh peserta yang lolos tes seleksi CPNS?

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta seleksi CPNS perlu mempersiapkan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Info Lalu Lintas Hari Ini 29 Oktober: Peningkatan Volume Kendaraan Terjadi Menuju ke Kawasan Puncak

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh peserta seleksi CPNS 2020, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

Baca Juga: Nostalgia Sesama Anggota F4, Lee Min Ho Kejutkan Kim Bum Dengan Kirim Truk Minuman ke Lokasi Syuting

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x