Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Sebut Wajib Hukumnya: Jadi Sarana Sadarkan Penghina Nabi

- 1 November 2020, 13:56 WIB
Foto minimarket boikot produk Prancis.*
Foto minimarket boikot produk Prancis.* /

Oleh karena itu, Niam kembali menegaskan bahwa pemboikotan produk Prancis merupakan kerangka dalam menyadarkan kesalahan yang dilakukan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Baca Juga: Gempar Pengeroyokan Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Indro Warkop Keluarkan Unek-uneknya

"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prancis, Emmanuel Macron, mengeluarkan pernyataan yang menuding umat Islam sebagai separatisme, serta menggambarkan Islam sebagai agama penyebab krisis di seluruh dunia.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas insiden pembunuhan seorang guru bernama Samuel Paty di Paris, Prancis.

Baca Juga: Umrah Perdana di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Berangkatkan 360 Jemaah ke Arab Saudi

Samuel Paty dipenggal kepalanya setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW saat tengah mengajar tentang kebebasan berekspresi di kelasnya.

Di sisi lain, Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi turut mengecam keras pernyataan Macron tersebut.

"Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam," kata Jokowi pada Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah