“Ada BKO dari daerah, tapi untuk hari ini yang ada dari NTT, karena mereka bergantian dari daerah yang berbeda,” tuturnya.
Sementara itu, di waktu yang berbeda, Menteri Agama Fachrul Razi angkat suara terkait mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis.
Ia pun menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang dinilai menghina Islam.
Menurut Menag, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Akan Menikahkan Najwa Shihab Setelah Tiba di Tanah Air
“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” kata Fachrul Razi.
Lebih lanjut, Fachrul kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun.
Menurut Menag, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.***